Rabu, 01 Januari 2020
Syarat dan Kewajiban Anggota Koperasi PSP 20
Syarat Keanggotaan :
1. Mengisi Formulir pendaftaran;
2. Mengikuti pendidikan perkoperasian;
3. Menyerahkan foto copy KTP yang masih berlaku;
4. Memiliki usaha produktif;
5. Menyetorkan simpanan pokok sebesar Rp.100.000,-, *)
6. Menyetorkan simpanan wajib Perdana sebesar Rp.20.000,- dan simpanan wajib selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau berdasarkan nilai pinjaman/pembiayaan yang diterima **);
7. Taat dan patuh terhadap aturan-aturan yang berlaku pada Koperasi PSP 20.
*) = Simpanan Pokok tidak dapat ditarik kembali jika berhenti jadi anggota.
**) = Simpanan Wajib dapat ditarik kembali jika berhenti jadi anggota.
Kewajiban Anggota (Pasal 20) :
1. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota;
2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi;
3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar